KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, pada Selasa (20/1/2026). Pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kajari Barito Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, membenarkan adanya pengamanan dan pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi oleh tim Satgasus Kejagung. Ia menegaskan, proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
“Yang membawa adalah tim dari Jamintel Kejaksaan Agung, bukan dari kami. Pemeriksaan juga dilakukan di Jakarta untuk menjaga objektivitas. Ini merupakan sikap tegas Jaksa Agung,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Sebelum dibawa ke Jakarta, Fadilah Helmi sempat menjalani pemeriksaan awal di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, proses pendalaman perkara dilakukan oleh Satgasus Kejagung di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengamanan dilakukan pada Selasa sore. Dugaan sementara, pemeriksaan terhadap Fadilah berkaitan dengan penanganan perkara pada masa jabatannya di Kejaksaan Negeri Barito Utara. Sumber internal menyebutkan, isu operasi tangkap tangan (OTT) tidak benar.
Baca juga: DD Tak Terserap di Sampang Senilai Rp 130 Miliar, DPRD Sampang Sebut Adanya Indikasi Kelalaian
“Beliau diperiksa terkait perkara lama saat masih menjabat Kajari di tempat sebelumnya. Bukan OTT,” ujar sumber yang mengetahui proses tersebut.
Kajati Jawa Timur menambahkan, langkah yang diambil Satgasus Kejagung merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Sampang, tetapi juga dari daerah tempat Fadilah bertugas sebelumnya.
Baca juga: Jaga Akidah Aswaja, PAC GP Ansor Pangarengan Cetak Kader Pemimpin Lewat PKD III
“Ada beberapa laporan yang ditindaklanjuti, baik dari wilayah tugas sekarang maupun dari tempat beliau bertugas sebelumnya. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” tegas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci materi pemeriksaan yang didalami. Namun, Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan mekanisme internal dan prinsip penegakan hukum yang objektif serta transparan.
Editor : Wahyudi