KLIKJATIM.Com | Situbondo - Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang salah satunya residivis.
Kepala Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, selain mengamankan dua orang tersangka inisial MS dan DH, juga menyita barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 42 gram.
Baca juga: Puting Beliung Porak-Porandakan 16 Rumah Warga Situbondo
"Ungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu tersebut," ujar dia di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Kedua tersangka MS dan DH ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Setempat di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Jumat (16/1) malam.
Dia menyampaikan bahwa kedua terduga pengedar narkotika jenis sabut itu tak bisa mengelak setelah polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus klip plastik (paket) siap edar.
"Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa poket plastik klip," kata Kapolres Bayu.
Baca juga: Dua Rumah di perumahan PG Asembagus Situbondo Dilarang Api
Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi menambahkan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari rumah tahanan negara sekitar lima hari yang lalu.
"Tersangka inisial MS ditangkap membawa tas berisi paket sabu dan juga uang tunai Rp8,5 juta, sedangkan DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi," katanya.
Baca juga: Heboh! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Sampean Lama Situbondo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tatang, tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini penyidik kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim," katanya.
Editor : Wahyudi