Sidang Pembelaan di PN Sumenep

Dicekik ODGJ Nyaris Mati Malah Jadi Terdakwa

Reporter : Hendra
Sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, diwarnai suasana serius dan emosional ketika salah satu terdakwa, Musahwan, menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.


Musahwan berdiri sendiri di ruang sidang, membacakan nota pledoi dengan suara pelan dan kerap terhenti. 

Baca juga: BNI Klaim Tak Terima Berkas KPR, Pengembang Bukit Damai Angkat Fakta Berbeda


Ia menyampaikan kebingungannya atas posisi hukum yang kini disandangnya sebagai terdakwa, meskipun ia mengaku menjadi pihak yang mengalami kekerasan fisik dalam peristiwa yang dipersoalkan.


Dalam keterangannya, Musahwan menjelaskan, bahwa dirinya sempat mengalami cekikan oleh Sahwito, seorang warga dengan gangguan kejiwaan, hingga hampir kehabisan napas. 


Menurutnya, insiden tersebut terjadi saat Sahwito mengamuk dan situasi di lokasi tidak terkendali.


Musahwan menuturkan, bahwa upaya penyelamatan justru berujung pada penahanan dirinya bersama beberapa warga lain yang berusaha menolong. Ia mengaku sulit memahami alasan dirinya diperlakukan sebagai pelaku pidana.


“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban cekikan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” kata Musahwan di depan persidangan, Rabu (14/1).


Pernyataan itu disampaikan dengan nada lirih. Musahwan tak mampu menahan air mata, sementara suasana ruang sidang berubah hening. Sejumlah hakim tampak menundukkan kepala, mengikuti jalannya pembelaan dengan serius.


Ia kemudian mengungkap peran dua warga lain, Tolak Edi dan Su’ud, yang disebut turut menyelamatkannya dari cekikan Sahwito. 


Keduanya, kata Musahwan, hanya berupaya melepaskan cekikan dan mencegah Sahwito melanjutkan amukan.


Setelah itu, Sahwito dipegangi agar tidak menyerang warga lain. Karena kondisinya semakin sulit dikendalikan, Sahwito akhirnya diikat oleh warga sekitar. 


Namun, Musahwan menyebut bahwa tindakan penyelamatan tersebut justru membuat dirinya dan dua warga lain ikut diproses secara hukum.

Baca juga: KPR Lolos Awal Tapi Dibatalkan Akhir, BNI Pamekasan Tuai Polemik


“Apakah membantu orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan yang salah di mata hukum?” ujarnya mempertanyakan.


Selain menguraikan peristiwa hukum, Musahwan juga memaparkan dampak besar yang ia alami sejak ditahan. 


Ia mengaku kehilangan mata pencaharian setelah usaha toko kelontong miliknya di Jakarta terpaksa tutup. Aktivitasnya sebagai pengemudi ojek daring pun berhenti.


Kondisi tersebut berdampak pada keluarganya. Anak Musahwan disebut tidak lagi bersekolah karena tekanan psikologis dan kondisi ekonomi. 


Sementara istrinya harus kembali ke Sapudi dan bertahan dengan bantuan keluarga serta tetangga.


“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Anak-anak didik saya yang berjumlah 27 orang di Jakarta juga saya tinggalkan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Baca juga: BEM PGRI Sumenep Geruduk DPRD, Tolak Keras Wacana Pilkada Tidak Langsung


Musahwan juga mengungkap bahwa sejak awal ia merasa proses hukum berjalan tidak adil. 


Ia mengaku beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian, namun pada pemanggilan berikutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Menutup pledoi, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. 


Ia menyebut bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, dan kepala desa, namun tidak membuahkan hasil.


“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” katanya menutup pembelaan.


Sidang perkara ODGJ Sapudi masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru