Pemkab Sumenep Klaim Tak Berwenang Menutup

Tambang Ilegal Dekat Asta Tinggi Sumenep Masih Beroperasi

Reporter : Hendra
Tambang galian C terlihat beroperasi di perbukitan sekitar Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Sumenep, dengan jarak yang relatif dekat dari kawasan kompleks makam. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di kawasan sekitar Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, hingga kini masih berlangsung. 


Kendati belum mengantongi izin resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan secara langsung kegiatan pertambangan tersebut.

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang galian C itu hanya berjarak sekitar 130 meter dari dinding luar kompleks Asta Tinggi. 


Kedekatan jarak tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi kerusakan terhadap bangunan bersejarah apabila aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa pengawasan ketat.


Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengakui bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut memang belum memiliki izin operasional.


“Penambang di Asta Tinggi itu sudah mengajukan perizinan. Tapi, izinnya belum keluar, masih proses di Dinas ESDM Jatim,” ujar Dadang, Jumat (9/1).


Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait telah turun langsung ke lokasi tambang. Kunjungan itu melibatkan jajaran Polres Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.


“Kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan kepada penambang agar tidak melakukan aktivitas sebelum izin dari Dinas ESDM Jatim terbit,” imbuhnya.

Baca juga: Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep


Menurut Dadang, apabila pihak penambang tetap nekat melakukan kegiatan eksploitasi material sebelum izin resmi diterbitkan, maka tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum. Penindakan, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).


Namun demikian, Dadang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak dapat mengambil langkah penutupan tambang secara sepihak. 


Hal tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewenangan perizinan berada di tingkat pusat dan provinsi.


“Pemkab hanya memfasilitasi penambang apabila ada kesulitan dalam mengurus izin dan mengimbau untuk mengurus perizinan. Kita akan kawal proses perizinannya,” jelasnya.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun


Sementara itu, media ini telah berupaya meminta tanggapan dari Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda terkait keberlangsungan tambang tersebut. 


Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru