Samuel, Dalang Pengusiran Nenek Elina dari Rumah Ditangkap Polda Jatim

Reporter : Hirna Ramadhanianto
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto yang diduga menjadi aktor utama di balik pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) saat ditangkap polisi

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto yang diduga menjadi aktor utama di balik pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025), sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam. Dengan tangan terborgol kabel ties, ia tampak tertunduk dan memilih diam saat dicecar pertanyaan awak media sebelum digiring ke ruang penyidikan.

Baca juga: Wagub Emil Optimis Nasabah Bank Jatim Meningkat dari 1 Juta Ditargetkan 2 Juta Pengguna

Kasus pengusiran Nenek Elina sebelumnya viral di media sosial. Video amatir memperlihatkan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya, bahkan menarik dan menyeret tubuh lansia tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi hingga penghuni tidak bisa masuk. Sepekan berselang, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut diratakan dengan alat berat eskavator.

Baca juga: Gubernur dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026

Atas kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus ini ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru