Bupati Sumenep Instruksikan Seluruh Mobil Dinas Dikandangkan Jelang Libur Tahun Baru

Reporter : Hendra
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kembali menegaskan aturan pembatasan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur dan perayaan Tahun Baru 2026. 


Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan di luar kepentingan kedinasan.

Baca juga: Dicekik ODGJ Nyaris Mati Malah Jadi Terdakwa


Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan larangan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tanpa pengecualian. 


Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus tunduk pada aturan dan etika pemerintahan.


Fauzi menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan sebagai langkah preventif agar tidak muncul praktik pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi, terutama pada momen libur panjang akhir tahun yang rawan penyimpangan.


Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperuntukkan bagi aktivitas nonkedinasan, termasuk perjalanan pribadi ke luar daerah selama libur Tahun Baru.


“Seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru,” ujar Fauzi, Senin (29/12).


Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar dapat dipahami oleh seluruh jajaran pemerintahan sekaligus diketahui masyarakat luas. 


Transparansi, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan bersama terhadap pemanfaatan fasilitas negara.


Sebagai penguat kebijakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Regulasi ini menjadi dasar hukum sekaligus penegasan etika penggunaan aset pemerintah daerah.

Baca juga: BNI Klaim Tak Terima Berkas KPR, Pengembang Bukit Damai Angkat Fakta Berbeda


“Saya mengeluarkan kebijakan ini sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dan untuk menjaga kepercayaan publik. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah,” kata Fauzi.


Ia menambahkan, ASN maupun pejabat yang hendak berlibur pada momen pergantian tahun tetap dipersilakan, namun diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi. 


Sementara itu, kewajiban pelayanan publik dan tugas kedinasan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.


Fauzi memastikan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kinerja pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat, melainkan untuk menegakkan disiplin dan tata kelola yang baik.


Untuk menjamin implementasi aturan berjalan optimal, Bupati Sumenep menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN atau pejabat yang melanggar. 

Baca juga: KPR Lolos Awal Tapi Dibatalkan Akhir, BNI Pamekasan Tuai Polemik


Ia telah menginstruksikan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pengawasan secara intensif.


“Kami membuka ruang partisipasi publik. Apabila masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan tidak sesuai peruntukannya, silakan melaporkan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Fauzi menekankan bahwa setiap pejabat memiliki tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat sekaligus penjaga marwah institusi pemerintah. 


Ia menilai pergantian tahun menjadi momentum refleksi untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat integritas birokrasi.


“Kami berharap pergantian tahun menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja dan menyukseskan program pembangunan, sehingga aktivitas perangkat daerah pada 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru