KLIKJATIM.Com | Gresik — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan serta penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4.
Aplikasi tersebut diduga kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Dugaan Kebocoran 1,7 Juta Data Debitur Jasa Keuangan
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FEP dan MJK. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang berasal dari tim teknologi informasi.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
Menurut AKP Arya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan pembayaran atau overdue.
“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang menunggak melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.
Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan menggunakan sistem berlangganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat data debitur secara rinci.
Pengguna diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Selanjutnya, untuk dapat terus mengakses data, pengguna diwajibkan berlangganan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi penggunaan.
“Besaran biaya langganan menentukan lamanya akses pengguna terhadap data debitur yang tersedia di aplikasi,” tambah AKP Arya.
Ironisnya, data yang ditampilkan dalam aplikasi Go Matel R4 tersebut kerap disalahgunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar melakukan penarikan, bahkan perampasan kendaraan di jalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi praktik penagihan oleh debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum debt collector yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Apabila terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.
Khusus bagi warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal.
Editor : Abdul Aziz Qomar