KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menyelidiki dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang diduga digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut. Keempat saksi masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pengembang aplikasi.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian di media sosial.
“Penyelidik memperoleh informasi adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami temukan melalui patroli siber,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: Dua Alap-alap Motor Disergap Buser Polres Gresik
“Berdasarkan informasi awal itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga berperan dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.
AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan fungsi dan tujuan aplikasi tersebut, termasuk menelusuri potensi pelanggaran hukum, terutama jika digunakan dalam praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Begal Ojol InDrive di Gresik Akhirnya Dibekuk Polsek Menganti
Selain itu, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Masyarakat Kabupaten Gresik dapat menyampaikan laporan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Editor : Abdul Aziz Qomar