Bupati Gresik Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,63 Miliar

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan BKC Ilegal Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (09/12).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol ilegal.

Baca juga: Pemkab Gresik Perkuat Layanan Jemaah Haji, Sediakan Obat dan Kursi Roda untuk Lansia

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.863.502 batang rokok ilegal serta 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, dan unsur penegak hukum lainnya. Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp9.630.179.900.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat serta memastikan penerimaan negara dari cukai dapat kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Apa yang kita musnahkan hari ini merupakan kerugian bagi kita semua. Karena itu, kami akan terus mendukung penegakan hukum agar Gresik bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi cukai ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat yang paham aturan akan lebih peduli dan turut mengawasi peredarannya.

Baca juga: Bupati Gresik Pimpin Pembukaan TMMD ke-128, Fokus RTLH hingga Infrastruktur Desa

“Semakin banyak yang mengerti, semakin kecil ruang gerak rokok tanpa cukai,” jelasnya.

Hadir pula Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antardaerah dalam pengawasan BKC ilegal. Ia menyebut kerja sama lintas kabupaten/kota akan memperkuat penindakan dan menutup celah distribusi barang ilegal.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, menambahkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terkait penerimaan negara, tetapi juga menyangkut dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sosial. Ia menegaskan instrumen cukai harus berjalan sesuai fungsinya. “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.

Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani

Sepanjang 2025, Satpol PP Kabupaten Gresik telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal dari operasi bersama Bea Cukai. Selain itu, penindakan kolaboratif dengan Bea Cukai Gresik juga berhasil menyita tambahan 7 juta batang rokok ilegal.

Menutup kegiatan, Bupati Yani kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran kolektif warga.

Sinergi semua pihak diharapkan dapat menekan praktik ilegal dan memastikan penerimaan cukai kembali dirasakan melalui peningkatan layanan publik.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru