KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang Lora (sebutan untuk putra kiai), yang juga merupakan pengasuh di salah satu pondok pesantren di kawasan Galis, Bangkalan.
Peningkatan penanganan perkara ini dilakukan setelah korban melapor langsung ke Polda Jatim, memicu sorotan tajam dan desakan publik akan penegakan hukum yang transparan.
Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro Capai Nyaris 100%, NPK Phonska Memimpin
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, memastikan bahwa laporan korban telah diterima dan proses penyelidikan kini berjalan secara intensif.
“Tim penyidik telah bergerak. Sejumlah saksi kunci sudah kami panggil dan dimintai keterangan,” ujar Jules, Minggu (7/12/2025).
Jules menambahkan bahwa detail proses investigasi belum dapat disampaikan secara rinci untuk menjaga objektivitas dan kelancaran penyelidikan.
Kabar mengenai dugaan tindakan asusila ini telah beredar luas di masyarakat Bangkalan sebelum laporan resmi diterima Polda, menimbulkan keprihatinan mendalam dan kemarahan publik.
Situasi ini memicu desakan agar aparat bertindak cepat dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan tokoh agama dan lingkungan pendidikan.
Polres Bangkalan, yang sebelumnya melakukan pendalaman awal, menegaskan kesiapan penuh jajaran lokal untuk mendukung langkah Polda Jatim.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyatakan, sudah berkomunikasi dengan Polda. “Kami telah berkoordinasi erat dengan Polda Jatim. Prioritas kami adalah penanganan profesional dan penyelesaian tuntas,"tukasnya.
Baca juga: Bogasari SME Award 2025 Nobatkan Papa Cookies sebagai Juara Inovasi dan Melek Digital
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan dalam lingkungan pendidikan berbasis agama, terutama terkait perlindungan terhadap santri. Masyarakat Bangkalan kini menuntut proses hukum yang transparan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
Polda Jatim memastikan penyelidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecepatan, serta perlindungan maksimal bagi korban, menegaskan komitmen untuk mengungkap kebenaran secara utuh, siapapun yang terbukti menjadi pelakunya.
Editor : Fatih