Jaksa Geledah Dua Lokasi

Kejari Sampang Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi BLUD di RSUD dr Mohammad Zyn

Reporter : fadil
TERBARU: Kejari Sampang melakukan penggeledahan di dua titik terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr Mohammad Zyn.

KLIKJATIM.Com | Sampang -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.


Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menyampaikan bahwa proses hukum ini masih berada pada tahap awal penyelidikan yang kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Lepas 618 Calon Jemaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa


“Ini belum ditentukan tersangkanya karena masih proses dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya pada saat Konferensi Pers di kantor Kejari Sampang, Rabu Sore (3/12/2025).


Ia menambahkan bahwa tim penyidik bekerja secara bertahap dan cermat untuk memastikan setiap unsur terpenuhi. Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik Kejari Sampang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. 


“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi,” jelas Hilmi.


Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.02/M.5.37/Fd.2/1/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. 


Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.

Baca juga: Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Tanah dari Kementerian Keuangan RI


"Terdapat dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor RSUD dr. Mohammad Zyn di Jalan Rajawali dan rumah bendahara pengeluaran RSUD, WRM, di Kecamatan Omben. Dari kedua lokasi itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti," ungkapnya.


Beberapa barang yang disita meliputi satu unit PC All In One, satu unit CPU, lima unit telepon genggam, serta berbagai dokumen penting. Sementara dokumen yang disita termasuk SP2BP BLUD tahun 2023, 2024, dan 2025.


Helmi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dengan tuntas dan menindaklanjuti setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Perpanjangan STNK Kini Tak Wajib KTP Pemilik Lama, Samsat Sampang Ingatkan Balik Nama 2027


Pihaknya meminta kepada publik untuk memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.


"Kami tegaskan ini bukan perkara penggelapan pajak, tapi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr Mohammad Zyn, bukan pajak," pungkasnya.

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru