Disebut Maling, 7 Anggota DPRD Jember Lapor Polisi

Reporter : Muhammad Hatta
Tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan dugaan penghinaan ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025).

KLIKJATIM.Com | Jember  - Tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan dugaan penghinaan ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025).

Mereka merasa tidak terima disebut maling dalam sebuah video wawancara terkait polemik penutupan saluran irigasi persawahan oleh pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya di Kelurahan Antirogo.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut bahwa inspeksi yang dilakukan pada 14 November adalah bagian dari tugas pengawasan. Namun, muncul klaim bahwa mereka masuk ke kawasan perumahan tanpa izin dan disebut maling. Hal itu kemudian menjadi dasar laporan pengaduan masyarakat ke Polres Jember.

Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, menilai laporan tersebut cacat prosedural. Ia menegaskan pernyataannya dalam video merupakan pendapat hukum yang dilindungi Undang-Undang Advokat. Ia juga menyebut bahwa kritiknya bersifat kelembagaan, bukan personal, sehingga anggota DPRD tidak memiliki legal standing untuk melapor. Menurutnya, video itu juga bagian dari kerja jurnalistik yang sah.

Baca juga: Dua Mantan Karyawan Konter HP di Jember Akui Ambil 73 Unit Ponsel Dalam Persidangan

Karuniawan turut menyoroti sidak DPRD yang dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak menunjukkan surat tugas dan diduga tidak mendapat persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan ucapannya hanya perumpamaan hukum, bukan tuduhan langsung.

Selain menyiapkan bantahan hukum, Karuniawan juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan prosedur tujuh anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD serta membuat laporan resmi ke Polres Jember.

Baca juga: Tim SAR Jember Tutup Operasi Pencarian Nelayan KLM Pantes, Bagaimana Nasib Dua Nelayan Yang Belum Ditemukan

Laporan para anggota dewan sendiri telah diterima sebagai pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru