KLIKJATIM.Com | Madiun - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Polres Madiun mengamankan pelaku pembalakan kayu jati ilegal di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Wakil Administratur Madiun Utara Rudi Hartono di Madiun, Kamis mengatakan tiga orang diduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Hadi Nurohman (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, di Kecamatan Gemarang.
Baca juga: Dukung Swasembada Gula Nasional, PT SGN dan Perum Perhutani Perluas Kerja Sama Budidaya Tebu
Kemudian Sukijan (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, di Kecamatan Mejayan, dan Agus Edy madiunPrasetyo (28) warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Dalam operasi gabungan kali ini KPH Madiun dan Polres setempat mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan puluhan batang kayu glondongan," ujar Rudi.
Pihaknya menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI) yang terjadi sebelumnya pada Senin (17/11) malam, dimana lima pohon jati keliling 85–105 centimeter yang merupakan tanaman jati tahun 1991 ditebang secara ilegal di petak 53B, wilayah RPH Sampung BKPH Caruban.
Melalui operasi gabungan bersama petugas Polres Madiun, tim Perhutani KPH Madiun berhasil mengepung satu truk berisi 43 batang kayu jati persegi dan glondongan serta tiga orang yang sedang menurunkan muatan di Dusun Bodang, Desa Kebonagung.
Kemudian tim gabungan juga mendatangi perusahaan meubeler milik seseorang yang diduga bernama Nanik di Desa Wonorejo. Di lokasi tersebut petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 centimeter.
Pada saat itu pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian kayu tersebut, namun petugas menduga kayu itu merupakan hasil pencurian dari kawasan hutan, yang selanjutnya seluruh kayu diamankan untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.
"Dalam operasi tersebut secara keseluruhan petugas gabungan berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, dan kayu jati persegi serta glondongan dengan total 55 batang," katanya.
Baca juga: Tanam Alpukat, Bupati Harapkan dapat Memberikan Manfaat untuk Masyarakat
Perhutani menegaskan operasi gabungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian hutan negara. Koordinasi cepat, pengejaran di lapangan, hingga pengamanan barang bukti menunjukkan kuatnya sinergi Perhutani-Polri dalam memerangi kejahatan kehutanan.
Adapun seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor : Wahyudi