Waduh, Sidak Komisi B dan C DPRD Jember ke Salah Satu Perumahan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Reporter : Muhammad Hatta
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat diwawancarai sejumlah wartawan (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Jember di Perumahan Rengganis 2, Kecamatan Sumbersari, menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur. Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut belum menerima laporan resmi terkait kegiatan tersebut.

Halim menjelaskan bahwa informasi mengenai sidak itu baru ia dengar secara informal dari para anggota dewan.

Baca juga: Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember

“Soal sidak nanti kita cek ya. Kita cek ke teman-teman Komisi C. Namanya sidak, pasti mendadak. Bisa saja ada hal yang tidak sempat disiapkan atau sifatnya rahasia sehingga dikhawatirkan bocor,” ujarnya saat ditemui di DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

Ia menegaskan akan menelaah ulang dasar pelaksanaan sidak, termasuk aturan yang mengatur mekanismenya.

“Kita cek lagi bagaimana hasil kunjungan Komisi C. Termasuk soal Komisi B yang ikut dalam sidak. Tadi penyampaian teman-teman hanya lisan. Bahkan soal Ketua Komisi B ikut sidak, saya baru tahu dari wartawan,” ungkapnya.

Menurut Halim, bila kemudian ditemukan pelanggaran prosedur, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kalau ada pelanggaran karena tidak izin atau tidak ada pemberitahuan, kita cek dulu bentuk pelanggarannya. Sidak memang tidak perlu pemberitahuan, tapi setelahnya harus ada laporan resmi,” tandasnya.

Rangkaian Sidak Komisi B dan C

Sidak tersebut melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto dan anggota Wahyu Prayudi Nugroho. Dari Komisi C hadir Ketua Ardi Pujo Prabowo, Sekretaris David Handoko Seto, serta anggota Edi Cahyo Purnomo, Hanan Kukuh Ratmono, Ikbal Wilda Fardana, Agung Budiman, dan Anggun Tri Utami.

Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, menjelaskan bahwa sidak dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terkait tata ruang dan perizinan pembangunan perumahan.

“Kami segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke semua leading sector dan stakeholder,” ujarnya.

Dampak Penutupan Saluran Irigasi

Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari dari Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, membenarkan adanya penutupan saluran irigasi tersier BK 11–12 yang berdampak pada 2–3 hektare sawah.

Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya

“Saluran itu tertutup. Akibatnya petani kesulitan mengaliri sawah,” jelasnya.

Kelompok Tani Jambuan Jaya juga mengeluhkan hal serupa. Pengurus kelompok, Marzuki Aman, mengatakan petani terpaksa menggunakan pompa untuk mengairi sawah sejak lima tahun terakhir.

“Petani hanya ingin air tetap mengalir ke sawah. Penutupan saluran sangat memberatkan,” ujarnya.

Seorang petani lainnya, Hidayat, menyebut sawah produktif bahkan menyusut menjadi 2,5 hektare akibat kendala irigasi.

Respons Pengembang

Pihak pengembang PT Rengganis Rayhan Wijaya melalui Direktur Selfi Dewi Qomariyah menegaskan bahwa pembangunan dilakukan sesuai izin.

“Kami tidak akan membangun tanpa izin. Semua izin dikeluarkan pemerintah,” katanya singkat.

Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan

Pendamping hukum PT Rengganis, Karuniawan Nurahmansyah, menilai sidak anggota DPRD itu tidak sah secara prosedur karena tidak disertai surat tugas.

“Mereka seharusnya membawa surat tugas. Setelah kami klarifikasi pun tidak ada. Ini tindakan yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga mengutip aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD, serta Pasal 365 ayat (1) yang menyebut pelaksanaan fungsi tersebut harus mengikuti Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.

“Tanpa surat tugas, kegiatan itu bukan aktivitas resmi DPRD,” ujarnya.

Karuniawan turut mempertanyakan keterlibatan Komisi B dalam sidak yang terkait persoalan irigasi.

“Ngapain? Apa tugasnya Komisi B? Seharusnya pimpinan DPRD memastikan anggotanya bekerja sesuai tupoksi,” katanya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru