KLIKJATIM.Com | Sampang - Kasus pembobolan Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Sebelumnya, polisi menangkap pelaku berinisial AG (30) warga desa setempat, pada Minggu (9/11/25) lalu.
Terbaru, satu orang yang terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik ini juga sudah ditangkap. Keterangan yang diperoleh pelaku tersebut berinisial J (40), asal Desa Blega, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, bahwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/10) lalu. "Pelaku AG mencuri barang elektronik milik inventaris Desa Panyepen," terangnya,
AG yang kini berstatus tersangka, nekat mencuri dengan cara membobol balai desa setempat. Dan setelah merusak Jendela balai menggunakan cangkul, AG langsung menggasak sound system, laptop, printer, bahkan proyektor.
Baca juga: Janji Lolos Polri dan PNS Berujung Penipuan, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polres Sampang
"Barang elektronik yang dicuri tersebut, dibungkus tas besar, dipanggul lalu kabur mengendarai motor," ucap AKP Eko.
Sedangkan peran pelaku J, yakni membantu tersangka AG menjualkan barang curiannya. "Alhasil, J juga ditangkap setelah Satreskrim melakukan pengembangan dari pelaku utama.
Baca juga: Akses Informasi BUM Desa Dinilai Tertutup, Mahasiswa Sampang Geruduk Kantor DPMD
Atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sound system dan cangkul.
Editor : Wahyudi