DPRD Gresik Pastikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Tak Berkurang di Tahun Anggaran 2026

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra (Sebelah kiri) saat memimpin rapat (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik memastikan akan mengupayakan agar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa tidak mengalami penurunan pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang berpotensi menurunkan Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemkab Gresik, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,361 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,596 triliun dan pendapatan transfer Rp1,764 triliun.

Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,504 triliun, dengan defisit sekitar Rp143 miliar yang akan ditutup melalui pos pembiayaan daerah sehingga APBD menjadi seimbang.

Namun angka tersebut turun signifikan dibandingkan dengan APBD Perubahan 2025 yang mencapai Rp3,945 triliun. Penurunan sebesar Rp539 miliar itu terjadi akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengungkapkan bahwa salah satu komponen yang terdampak pemangkasan tersebut adalah Alokasi Dana Desa (ADD), di mana di dalamnya terdapat anggaran untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa.

“Kami (Komisi I) meminta agar ADD tahun 2026 tetap sama dengan tahun 2025, yakni sebesar Rp172,7 miliar. Tujuannya agar kinerja pemerintah desa tidak terganggu dan penghasilan perangkat desa tidak terpangkas,” ujar Rizaldi, Senin (4/11/2025).

Dalam pembahasan awal KUA-PPAS 2026, sempat muncul usulan agar ADD ditetapkan sebesar Rp128 miliar, terdiri atas Rp88 miliar dari dana transfer dan Rp40 miliar dari PAD. Nilai ini lebih rendah Rp44 miliar dibandingkan dengan ADD tahun sebelumnya.

Namun, lanjut Rizaldi, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih berupaya agar nilai ADD tahun depan minimal setara dengan tahun 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, memastikan bahwa setelah finalisasi KUA-PPAS 2026, pagu alokasi dana desa akan tetap sama seperti tahun 2025.

“Kekurangan pagu ADD masih bisa ditutup melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” jelas Syahrul.

Rizaldi menambahkan, ketentuan mengenai besaran ADD telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa ADD paling sedikit sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

ADD sendiri dialokasikan secara merata dan berkeadilan dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti alokasi dasar, kebutuhan penghasilan tetap perangkat desa, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kondisi geografis.

Selain digunakan untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, ADD juga mencakup jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan prioritas tematik tahunan.

Adapun hingga September 2025, realisasi penyaluran ADD di Kabupaten Gresik tercatat telah mencapai Rp129,537 miliar. 

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru