Terjaring Operasi Beruntun di Dua Kecamatan

Polres Sumenep Bekuk Dua Pengedar Sabu

Reporter : Hendra
Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dan Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk.

KLIKJATIM.Com | Sumenep -Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.


Dalam dua operasi terpisah, aparat berhasil meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dan Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk.

Baca juga: Hilang Sejak Hari Minggu, Lansia di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur


Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Pamolokan dan menangkap MA (36) bersama barang bukti sabu seberat 3,97 gram, satu alat hisap (bong), dan sebuah telepon genggam. Berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui kepemilikan barang haram tersebut.


Sementara sehari berselang, Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk. Seorang pria berinisial WS (42) ditangkap di teras rumahnya setelah mencoba membuang sabu ke lantai. 


Dari lokasi itu, polisi menyita 5 poket sabu seberat total 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, bong, pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta


“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Sabtu (1/11). 


Rivanda mengaku telah mengintensifkan patroli hingga ke wilayah pedesaan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menurutnya, perang terhadap narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi.


Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat


“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas. Komitmen kami jelas: Sumenep harus bersih dari narkoba,” ujar Widiarti.


Saat ini penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengirim sampel sabu dari kedua kasus tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Jatim guna kepentingan pembuktian.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru