Sempat Kabur, Buron Rutan Sumenep Dibekuk Polisi

Reporter : Iman
Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep N (33), bersama anggota Satreskrim Polres Bangkalan

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep yang kabur berhasil dibekuk  polisi. N (33), warga binaan kasus pencurian sempat kabur dari rutan pada 19 Agustus 2025 ditangkap Sat Reskrim Polres Bangkalan di kawasan Jeddih, Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan N bukan hanya karena statusnya sebagai buronan rutan, tetapi juga karena ia diduga kembali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Baca juga: PAN Sumenep Perkuat Struktur hingga Desa, 500 Relawan Dikukuhkan

Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, membenarkan penangkapan tersebut dan langsung mengirim tim untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bangkalan yang bergerak cepat mengamankan warga binaan kami," ujar Heri, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Terungkap di Sidang Korupsi, 133 Kuota BSPS Kediri Dipindah ke Sumenep

Rutan Sumenep kini berkomitmen memperketat sistem pengawasan agar insiden serupa tidak terulang.

"Tentu ini menjadi peringatan bagi kita untuk lebih maksimal dan memperketat sistem pengawasan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.

Baca juga: Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Gapura Sumenep

Keberhasilan penangkapan N menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

N sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan vonis dua tahun penjara. 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru