KLIKJATIM.Com | Sumenep - Polres Sumenep, Madura, kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Kali ini, tim Satreskrim Polres Sumenep membongkar praktik penyimpanan bahan peledak tanpa izin di wilayah Kecamatan Gapura.
Baca juga: Kasus Mantan Teller BRI Sumenep Inkrah, Kejari Minta SK Pensiun Abdul Hamid Segera Dikembalikan
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas berbahaya di sebuah rumah di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Sumenep yang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Anggota kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, pelaku menyimpan berbagai jenis bahan yang berpotensi meledak,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (24/10).
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025. Operasi dilakukan dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah milik seorang petani berinisial M (48).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas perakitan bahan peledak. Di antara barang-barang yang diamankan terdapat sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver seberat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang biasa digunakan dalam proses peracikan bahan peledak.
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas, sementara M digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi kini tengah menelusuri dari mana bahan-bahan tersebut diperoleh dan apakah pelaku memiliki jaringan tertentu.
“Bahan peledak tanpa izin itu sangat berisiko dan bisa membahayakan nyawa orang lain. Kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini,” tegas Widiarti.
Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumenep.
Menurutnya, partisipasi masyarakat berperan penting dalam keberhasilan penegakan hukum. Polisi pun mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Baca juga: Kejari Sumenep Siapkan Pemeriksaan Dua Anggota DPR dalam Kasus Korupsi BSPS
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Pasal ini mengatur sanksi bagi siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam ketertiban umum, termasuk peredaran bahan berbahaya di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa wilayah Sumenep tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga,” pungkas Widiarti. (ris)
Editor : Hendra