Fatwa MUI Tegaskan Iuran BPJS Bagi Pekerja Rentan Dapat Menggunakan ZISWAF, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik: Momentum Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik – Langkah penting dalam upaya melindungi pekerja Indonesia kembali ditorehkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sepanjang pengelolaannya sesuai dengan kaidah syariah.

Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi contoh nyata sinergi antara ulama dan umara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun Ni’am.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menilai penerapan skema ZIS untuk pembayaran iuran bagi pekerja rentan sebagai bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Baca juga: Grebek JMO, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Turun Langsung ke Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Momentum Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan

Baca juga: PT Smelting Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh

Menanggapi terbitnya fatwa tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, menyampaikan apresiasi dan harapan besar terhadap perluasan manfaat program jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan adanya fatwa ini, kami memiliki landasan yang kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya bagi mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal kini dapat terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Bunyamin.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS, agar implementasinya berjalan tepat dan sesuai prinsip syariah.

Baca juga: GINOFEST 2025 Dibuka, Sekda Gresik Tegaskan Inovasi Tidak Boleh Terhenti Walau Anggaran Dipangkas

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan dapat memperluas cakupan perlindungan di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Sinergi Ulama dan Pemerintah Wujudkan Keadilan Sosial

Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi tonggak kolaborasi strategis antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. Fatwa ini sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial nasional dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan nilai-nilai syariah Islam. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru