KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Gresik Kota diringkus polisi lantaran diduga kuat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya, pada Minggu (28/9/2025) malam.
Kedua pelaku yakni AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah AF di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 3,969 gram.
Barang bukti tersebut masing-masing memiliki berat netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu sekop kecil dari sedotan, dua unit ponsel (Samsung dan Realme), serta satu kartu ATM BNI.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan kedua pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Dua Terduga Pengedar Narkoba di Gresik Ditangkap, Polisi Amankan 84 Gram SabuIa menambahkan, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual dan perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Gresik bersih dari narkotika.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik juga mengungkap peredaran narkoba di Gresik Kota dengan meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus perantara sabu pada September lalu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bersih mencapai 84 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua pelaku yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang tinggal di Tlogopojok. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar