Kasus Pemerkosaan Dua Remaja di Sepulu, DPRD Bangkalan Minta Pelaku Segera Ditangkap

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bangkalan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan mendesak aparat kepolisian segera menangkap delapan pemuda yang diduga memperkosa dua gadis di bawah umur asal Kecamatan Sepulu. Kasus yang terjadi pada 10 Juli 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, memicu kekecewaan keluarga korban yang terus menanti keadilan.

Dua korban yang terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial HB (16) dan AF (14). Keduanya diduga menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh delapan pelaku di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya

Menurut keterangan orang tua korban, Nasuri, kejadian tragis itu berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, putrinya HB diajak seorang pemuda berinisial RD untuk membeli nasi goreng. Karena tak kunjung pulang, sepupunya AF menyusul bersama seorang pria berinisial R. Sayangnya, keduanya justru menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga : Agus Kurniawan Resmi Nakhodai IPSI Bangkalan
“Setelah keduanya pulang sekitar pukul 02.30 dini hari, mereka cerita sudah diperkosa. HB oleh tiga orang dan AF oleh lima orang,” ungkap Nasuri saat diwawancarai, Senin (6/10/2025).

Keluarga korban telah melapor ke Polres Bangkalan pada 26 Juli 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penangkapan pelaku. “Kami melapor karena ingin ada keadilan. Tapi sampai sekarang belum jelas, pelakunya masih bebas,” keluhnya.

Menanggapi lambatnya penanganan, Anggota DPRD Bangkalan Ambar Pramudya Wardani mengecam keras tindakan keji tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris

“Kasus ini harus diusut tuntas. Pelaku harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Ambar.

Baca Juga : NasDem Bangkalan Gelar Pendidikan Politik, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan
Ambar menilai, kasus ini menjadi bukti lemahnya perlindungan anak di tingkat daerah. Ia meminta pemerintah dan masyarakat lebih aktif melakukan pengawasan serta edukasi terhadap anak dan remaja.

“Korban harus mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Negara wajib hadir untuk memulihkan trauma mereka,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Baca juga: UTM Tambah Profesor, Dorong Riset Terapan di Sektor Pertanian, Kelautan, Hukum, dan Industri

Ia juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual di lingkungan sekitar. “Jangan diam. Diam berarti memberi ruang bagi pelaku untuk menambah korban,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

Baca Juga : Perda Bangkalan Harus Pro Rakyat, KemenHAM Jatim Ingatkan Jangan Abaikan HAM
“Saat ini Polres Bangkalan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka,” singkat Agung saat dihubungi melalui telepon. (yud) 

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru