KLIKJATIM.Com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“HPS ditahan mulai 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025), seperti dikutip dari Antara.
Penetapan Hendi menambah daftar tersangka dalam perkara korupsi yang melibatkan kerja sama bisnis gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) untuk periode tahun 2017 hingga 2021. Sebelumnya, dua orang lainnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Baca juga: Pengguna EV Akui Liburan Nataru 2025 Makin Nyaman, PLN Siagakan 4.516 SPKLU di Jalur Mudik
Menurut Asep, Hendi diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Aryo Sadewo (AS), Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama antara kedua perusahaan yang diduga bermuatan kepentingan pribadi.
KPK menjerat Hendi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana kerja sama atau pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen perjanjian kerja sama. Hanya seminggu kemudian, tepatnya 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.
Dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, transaksi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Selain Hendi, dua orang lainnya juga telah dijerat sebagai tersangka:
Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan 69 Ribu Personel Amankan Pasokan Listrik Nataru
KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan akan mendalami lebih lanjut aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Keduanya Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023 serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan akan mendalami lebih lanjut aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (ris/ant)
Editor : Hirna Ramadhanianto