Nakes Sampang Protes Rekrutmen PPPK Diduga Sarat Kejanggalan, DPRD Dorong Lanjutkan ke Jalur Hukum

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sampang - Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sampang, Madura, mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan keluhan terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka menilai seleksi tersebut penuh kejanggalan, tidak transparan, bahkan diduga kuat dipengaruhi intervensi politik. Padahal, para Nakes mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari mengikuti seleksi hingga melengkapi berkas administrasi baik fisik maupun digital.

Baca juga: Sedih, Gaji PPPK Paruh Waktu di Sampang Tak Sesuai Ekspektasi

Namun, kenyataannya mereka tidak diusulkan ke pusat oleh dinas terkait. “Kegagalan kami bukan karena tidak memenuhi syarat, tapi karena tidak diusulkan. Ini jelas merugikan,” tegas salah satu perwakilan Nakes, Hendri Sugiarto, Rabu (24/9/2025).

Bahkan, sebagian Nakes mengaku mendapat ancaman status pegawai BLUD mereka tidak akan diperpanjang jika terus menyuarakan protes.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fathoni, menyebut banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen ini. Ia menyoroti kasus peserta dengan nilai tinggi justru gagal lolos, hingga adanya data yang hilang dalam sistem BKPSDM. “Ini aneh dan mencurigakan. Dinas terkait jelas melakukan pembohongan,” ucapnya.

Baca juga: Viral Sepasang Mahasiswa di Jember Tertangkap Sedang Mesum di Kampus
DPRD berjanji akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan KB Sampang untuk dimintai keterangan, sekaligus mendukung jika masalah ini dibawa ke Ombudsman atau PTUN. “Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum. DPRD akan berdiri bersama Nakes,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sampang, dr. Titin Hamidah, menjelaskan bahwa pengusulan calon PPPK mengacu pada peta jabatan dan kriteria resmi dari BKN. Tiga kategori yang bisa diusulkan, antara lain:

Baca juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Sampang Bermasalah, BKPSDM Akui Kesalahan Data

1. Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

2. Tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak mengisi formasi.

3. Pelamar PPPK 2024 yang mengikuti semua proses, namun belum mendapat penempatan karena keterbatasan formasi.

Selain itu, ada syarat administratif seperti terdaftar di database BKN, minimal dua tahun masa kerja, SK pengangkatan, serta bukti penggajian dari APBD.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, menyebut pihaknya telah mengusulkan 3.245 formasi PPPK ke BKN sesuai arahan Kemenpan-RB. “Kami tetap terbuka terhadap masukan dan akan mempelajari semua berkas yang masuk,” ujarnya. (qom)

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru