KLIKJATIM.Com | Gresik - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pembayaran klaim pengganti biaya perawatan, bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pengobatan akibat Covid-19. Aturan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/238/2020 yang mengatur tentang petunjuk teknisnya (juknis).
Berdasarkan keputusan menteri tersebut, alur pengajuan klaim yang semula cukup diajukan langsung kepada Dinas Kesehatan setempat telah diubah. Kini, mekanismenya diatur melalui verifikasi pengajuan klaim dengan melibatkan BPJS Kesehatan.
[irp]
"Berdasarkan keputusan menteri kesehatan alur pengajuan klaim biaya pengobatan pasien akibat Covid-19, rumah sakit mengajukan permohonan klaim melalui email ke dirjend pelayanan kesehatan cq direktur pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan. Ditembuskan kepada BPJS kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan setempat," jelas Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Gresik, Debby Hermawani, Rabu (29/4/2020).
Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi dikirim ke aplikasi Eklaim INA-CBGs. "Bila sudah lengkap dikirim melalui aplikasi, Kemenkes dapat memberikan uang muka paking banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Ketentuannya, berkas klaim pasien dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020," katanya.
Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan
[irp]
Untuk kriteria pasien yang dapat diajukan klaimnya adalah pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit. Serta ODP di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta.
Baca juga: Blitar BerStylo Bersama: Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Fathma Medika, dr Asluchul Alif mengaku pihaknya belum mengetahui aturan yang terbaru terkait pengajuan klaim ini. "Sejauh ini yang kami tahu oengajuan klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 langsung ke Dinkes, bila ada perubahan mekanisme pengajuan klaim, kami belum tahu. Nanti kami koordinasi lagi dengan satgas dan Dinkes," tandas pimpinan rumah sakit yang menjadi salah satu rujukan penanganan Covid-19 di Gresik itu. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar