KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan janji palsu. Pelaku berinisial DF (21), warga asal Kabupaten Madiun, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
DF diamankan pada Senin (15/9/2025) dini hari setelah laporan keluarga korban masuk ke Polres Gresik.
Baca juga: Pertahankan TOP CSR #Star 5 Selama Lima Tahun, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Nasional
Kasus bermula pada Juli 2025, saat tersangka mengajak korban—seorang pelajar di bawah umur—untuk datang ke kamar kosnya. Korban awalnya menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Namun DF meyakinkan dengan janji akan bertanggung jawab penuh apabila terjadi sesuatu, termasuk bila korban hamil. Dengan rayuan tersebut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.
Aksi serupa kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga korban, hingga kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Diduga Korban Pencabulan, Gadis di Bawah Umur di Sampang Alami Trauma Berat“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (19/9/2025).
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, menyita barang bukti, serta menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak remaja agar tidak mudah terjerumus dalam rayuan atau tipu daya yang berujung pada tindakan asusila. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar