Kasus Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro Melonjak, PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah

klikjatim.com
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat dengan faktor utama yang memprihatinkan: judi online. Fenomena ini paling banyak menimpa pasangan usia produktif.

Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, pada 2023 hanya ada 64 perkara perceraian akibat judi. Angka tersebut melonjak drastis menjadi 181 kasus pada 2024. Hingga Agustus 2025, sudah ada 79 perkara dan jumlah ini diprediksi masih bertambah.

Baca juga: Bidik Jadi Percontohan KTR, Komnas Pengendalian Tembakau Terjun Langsung ke Bojonegoro

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut mayoritas perceraian terjadi pada pasangan usia 25–34 tahun dan 35–44 tahun. Pada 2024, kedua kelompok ini menyumbang lebih dari 80% kasus, dan tren serupa berlanjut pada 2025. Bahkan, pasangan muda di bawah 25 tahun juga mulai terjerat.

“Untuk pasangan usia muda di bawah 25 tahun, dari 4,4% pada 2024 naik menjadi 7,6% pada 2025,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar perceraian. Tahun 2024, sebanyak 75,1% perkara dipicu nafkah yang tidak mencukupi, sementara 19,3% karena suami terlilit utang. Pada 2025, polanya masih sama: 68,4% karena kekurangan nafkah dan 19% akibat utang.

Baca juga: Situs Pemkab Jember Diretas, Tampilan di Mesin Pencari Muncul Link Judi Online
Bahkan, 2,5% kasus tahun ini disertai perkara pidana ketika suami harus mendekam di penjara akibat judi online.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Dorong Masjid Ramah Anak, Takmir Diminta Jangan ‘Serengen’ kepada Bocah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti masalah ini. Berdasarkan hasil survei dan analisis di PA Bojonegoro, PPATK menemukan adanya aliran dana judi online yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“PPATK tidak hanya meneliti data perceraian, tetapi juga menggali informasi dari pihak-pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online,” jelas Solikin.

Baca juga: Remaja 18 Tahun Tenggelam di Bengawan Solo Bojonegoro, Tim SAR Gabungan Sisir Aliran Sungai

Kasus perceraian akibat judi online ditemukan hampir di seluruh kecamatan. Kecamatan Dander mencatat angka tertinggi dengan 23 perkara dalam dua tahun terakhir, disusul Bojonegoro Kota, Kepohbaru, Kedungadem, dan Sumberejo. Bahkan 35 perkara berasal dari luar Bojonegoro.

“Judi online sudah jadi ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. Kalau tidak ada langkah tegas, kasus ini akan terus meningkat,” pungkas Solikin. (qom)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru