KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar pada 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan obat keras berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 12 hari pihaknya menyita barang bukti berupa 37,854 gram sabu dan 843 butir pil Double L.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini menyasar peredaran narkotika di berbagai kecamatan. Dari total 16 kasus, ada 20 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum,” ungkap Ahmad Yani.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap antara lain:
- Kecamatan Manyar: 5 kasus, 8 tersangka
- Kecamatan Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka
- Kecamatan Bungah: 1 kasus, 1 tersangka
- Kecamatan Menganti: 6 kasus, 7 tersangka
- Kecamatan Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka
Baca juga: Bupati Yani Masuk Kandidat Calon Ketua PDIP Gresik, Bersaing dengan Mujid Riduan dan 11 Calon LainKasus Menonjol
Dari hasil operasi, beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya:
- Sidayu dan Bungah: 5 tersangka, barang bukti 2,05 gram sabu, 590 butir Double L, dan uang tunai Rp354 ribu.
- Menganti: 1 tersangka dengan barang bukti 2,662 gram sabu dan uang tunai Rp300 ribu.
- Manyar: 2 tersangka dengan barang bukti 8,42 gram sabu dan uang tunai Rp1,2 juta.
Penangkapan pertama dilakukan pada 28 Agustus 2025 di Kecamatan Manyar terhadap pelaku berinisial MAI. Dari penangkapan ini, polisi mengembangkan kasus hingga mengamankan 4 tersangka lainnya di Sidayu dan Bungah dengan barang bukti sabu serta pil Double L.
Baca juga: Pemkab Gresik Dorong Generasi Muda Berkualitas Lewat Grand Final Duta Genre 2026
Selanjutnya pada 1 September 2025, petugas menangkap seorang residivis berinisial RS di wilayah Menganti dengan barang bukti 9 paket sabu seberat total 2,662 gram. Barang haram tersebut disimpan di bungkus rokok dalam lemari kamar rumahnya.
Kemudian pada 9 September 2025, polisi kembali menangkap dua pengedar berinisial AH dan AM di Desa Sukomulyo, Manyar. Dari tangan keduanya disita 14 paket sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,2 juta, serta satu motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana distribusi.
Ancaman Hukuman
Baca juga: Perempuan Terlantar di Kedamean Dievakuasi Polisi, Diantar Hingga Naik Bus ke Tuban
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin edar, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Ahmad Yani. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar