Ketidakadilan Hukum Masih Menghantui Masyarakat, Posbankum Desa dan Kelurahan Akan Didirikan di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Rakor pembentukan Posbankum di seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gresik, di Kantor Bupati Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bagian Hukum Setda menggelar rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan, Senin (9/9/2025).

Rakor ini diikuti para kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Gresik, serta melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum. Acara digelar secara hybrid, sebagian peserta hadir langsung, sementara lainnya mengikuti secara daring.

Baca juga: Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Dukung Daya Saing Industri Nasional di JIIPE

Rakor ini menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur serta Surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim terkait percepatan pembentukan Posbankum. Pemkab Gresik mendorong agar setiap desa dan kelurahan segera merealisasikan Posbankum sebagai sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gresik, Suprapto, menegaskan bahwa Posbankum akan menjadi bagian penting pelayanan publik di bidang hukum.

“Pembentukan Posbankum adalah langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan cepat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Fandi Akhmad Yani Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Kesehatan.

Materi penguatan juga disampaikan sejumlah narasumber, di antaranya Abu Hassan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menekankan pentingnya pemberdayaan hukum desa melalui anggaran desa, serta Titik Setiawati dari Kanwil Kemenkum Jatim yang menyebut Posbankum sebagai inovasi strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Baca juga: Tolak Sidang Online
Selain itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Ayu Febriana Rantiningrum, menjelaskan teknis pembentukan Posbankum. Ia menekankan peran Kelompok Kadarkum dalam pengelolaan, dengan kepala desa atau lurah sebagai juru damai. Posbankum nantinya berfungsi sebagai pusat informasi hukum, konsultasi, koordinasi penyelesaian perkara, hingga mediasi non-litigasi.

Dalam rakor ini, Pemkab Gresik juga menggandeng tiga OBH terakreditasi, yakni YLBH Fajar Trilaksana, BBH Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia, yang akan berperan mendampingi paralegal di Posbankum.

Untuk mendirikan Posbankum, desa/kelurahan diwajibkan melengkapi administrasi seperti SK Kadarkum, SK pembentukan Posbankum, penugasan paralegal, hingga penyediaan sarana prasarana. Data dukung harus diunggah paling lambat 15 September 2025.

Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Pramudya, menegaskan pihaknya siap mendampingi desa/kelurahan dalam merealisasikan Posbankum.

“Kami berharap pembentukan Posbankum segera terwujud di seluruh desa dan kelurahan, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan hukum, mulai konsultasi, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum,” ujarnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru