Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Karena Tak Punya Izin Tinggal

klikjatim.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto

KLIKJATIM.Com | Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, mendeportasi imigran asal Malaysia karena tidak punya izin tinggal. Sebelum dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) diamankan di Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengemukakan penangkapan MHK tersebut berawal dari pengaduan masyarakat, bahwa terdapat WNA di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Jejak Prestasi Guru Vokasi Binaan Honda di Jawa Timur

"Kami kemudian melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung dan menangkap satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia berinisial MHK," katanya di Blitar, Selasa.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat dimintai oleh petugas. Karena menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga yang bersangkutan ditangkap.

MHK selama ini diketahui tinggal bersama keluarganya dari Indonesia di Tulungagung.

Ia telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah, sehingga dilakukan penangkapan oleh petugas.

Pihaknya mengatakan MHK diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, setelah melalui proses penyidikan. Proses persidangan juga sudah berlangsung.

Dari hasil proses persidangan tersebut, MHK melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, sehingga MHK dijatuhi sanksi pendetensian selama satu bulan dan denda Rp3 juta.

Baca juga: Tangkap Ikan, Warga Kesamben Terseret Arus Flushing Waduk Lodoyo Blitar

"MHK rencana akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta," kata dia.

Sebelumnya, Imigrasi Blitar juga telah melakukan deportasi kepada warga negara asing asal Malaysia, yang berinisial MZF. Tindakan itu dilakukan karena yang bersangkutan melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay).

MZF merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masih berada di wilayah Indonesia. Ia telah melebihi batas waktu izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kebijakan deportasi tersebut juga sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Ringkus 19 Tersangka

Imigrasi Blitar, kata dia, juga terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan.

Imigrasi Blitar melibatkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah ini baik Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia. (ris)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru