KLIKJATIM.Com | Gresik - Puluhan kendaraan plat luar daerah terpaksa harus balik kucing saat memasuki Kabupaten Gresik, Selasa (28/4/2020). Hal ini dikarenakan kendaraan-kendaraan tersebut melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu jumlah penumpangnya lebih dari 50 persen dan tidak memiliki tujuan yang sangat penting.
[irp]
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Erika Purwana Putra mengatakan, penyekatan ini dilakukan di perbatasan. Sehingga mereka yang hendak masuk Gresik dan tidak sesuai ketentuan pun dipaksa harus putar balik.
"Sekitar 30 kendaraan kita suruh putar balik," katanya kepada awak media.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
[irp]
Ditegaskan, kendaraan yang diminta putar balik adalah roda empat. Khususnya mobil di luar plat L, W dan S.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
Sedangkan untuk kendaraan roda dua tidak ada yang diminta putar balik. Hanya saja, diakui masih ada beberapa pengendara roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran. Seperti berboncengan tidak satu alamat yang tertera di KK dan tidak memakai sarung tangan. (nul)
Editor : Redaksi