KLIKJATIM.Com | Gresik - Puluhan kendaraan plat luar daerah terpaksa harus balik kucing saat memasuki Kabupaten Gresik, Selasa (28/4/2020). Hal ini dikarenakan kendaraan-kendaraan tersebut melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu jumlah penumpangnya lebih dari 50 persen dan tidak memiliki tujuan yang sangat penting.
[irp]
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Erika Purwana Putra mengatakan, penyekatan ini dilakukan di perbatasan. Sehingga mereka yang hendak masuk Gresik dan tidak sesuai ketentuan pun dipaksa harus putar balik.
"Sekitar 30 kendaraan kita suruh putar balik," katanya kepada awak media.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
[irp]
Ditegaskan, kendaraan yang diminta putar balik adalah roda empat. Khususnya mobil di luar plat L, W dan S.
Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
Sedangkan untuk kendaraan roda dua tidak ada yang diminta putar balik. Hanya saja, diakui masih ada beberapa pengendara roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran. Seperti berboncengan tidak satu alamat yang tertera di KK dan tidak memakai sarung tangan. (nul)
Editor : Redaksi