Lion Air Group Layani Penerbangan Khusus Mulai 3 Mei

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Lion Air memastikan akan beroperasi melayani penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020. Itu dilakukan setelah Lion Air mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

[irp]

Baca juga: Maskapai Wings Air Kembali Terbangi Sumenep–Surabaya

Selain bisnis tujuan operasional, penerbangan khusus Lion Air untuk angkutan kargo, perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraa, operasional kedutaan besar; konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum. Kemudian pelayanan penerbangan ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya menjelaskan, layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Sehingga bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan," jelas Danang.

Baca juga: Wings Akan Terbangi Surabaya-Banyuwangi Tiga Kali Sepekan

[irp]

Dikatakan, Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Baca juga: Perkuat Infrastruktur Pengiriman, Lion Parcel Operasikan Gudang Baru di Surabaya

Sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.

Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, Lion Air Group telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemperotan (disinfektan) pesawat yang meliputi pembersihan badan pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru