KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskrim Polres Gresik meringkus dua orang terduga penadah kendaraan bermotor hasil curian. Kedua tersangka berinisial S (40) dan AR (38), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun.
Keduanya diketahui menjadi penadah motor curian milik HS (29), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, yang lebih dulu ditangkap pada awal Agustus 2025. HS terlibat dalam pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda.
Baca juga: Orang Tua Panik Cari Anak, Satlantas Polres Gresik Antar Siswa SD Pulang dengan Selamat
Dari 11 TKP tersebut, lima di antaranya berada di Kecamatan Manyar, tiga di Bungah, dua di Sidayu, dan satu di Panceng. Serta AR diduga membeli motor hasil curian HS di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, menjelaskan salah satu aksi pencurian terjadi pada Minggu (17/8/2025). Saat itu HS mencuri motor Honda Supra X 125 milik Y (44), seorang ibu rumah tangga, yang terparkir di teras rumah.
Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama
“Motor diparkir di depan garasi oleh mertua korban usai pulang dari sawah. Saat itu kunci masih menempel di motor dan pagar rumah tertutup. Kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur motor,” ungkap AKP Abid, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Terduga Maling Motor di Gresik Kota diamankan Polisi Setelah Babak Belur Dihajar WargaBerdasarkan keterangan HS, motor curian tersebut dijual kepada S dan AR. Tersangka S ditangkap Unit Resmob saat berada di sebuah warung di Desa Lowayu, Selasa (20/8/2025). Sementara AR diamankan di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan empat unit motor hasil curian, yakni dua Honda Beat, satu Honda Vario 125, dan satu Honda Supra X 125 warna hitam.
Baca juga: Polisi Kawal Persalinan Darurat di Tengah Jalan, Ibu dan Bayi Selamat Tiba di RSUD Ibnu Sina Gresik
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, S dan AR dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar