KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi II DPRD Gresik memantau efektivitas kebijakan Pemkab Gresik yang memberikan insentif pajak berupa diskon hingga 80�gi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, mengungkapkan hal tersebut usai rapat kerja dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) terkait pembahasan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Baca juga: Tak Lagi Menganggur, Peserta Job Fair Gresik 2025 Kini Sukses Bekerja di Indomaret
“Saya menanyakan langsung realisasi program diskon ini. Dari pantauan di lapangan, masyarakat cukup antusias memanfaatkan kesempatan tersebut,” ujar politisi PKB itu.
Menurutnya, BPPKAD melaporkan hasil positif. Dalam sepekan penerapan program, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik 2 persen.
“Capaian itu cukup menggembirakan karena piutang pajak yang lama tertunda mulai masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Baca juga: Momen MPLS, Matahari Icon Mall Gresik Catat Lonjakan Omzet Perlengkapan Sekolah
Dimas menuturkan, loket pembayaran PBB-P2 di berbagai titik, termasuk bank yang bekerja sama, ramai dipadati wajib pajak. Banyak warga memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan.
“Yang diuntungkan juga adalah pelaku UMKM dan rumah tangga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah, karena mereka mendapat diskon hingga 80%,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak hingga 80% di HUT ke-80 RI, Berlaku Hingga 17 September 2025Sebagai informasi, PBB-P2 merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik. Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menjadi sektor unggulan mengingat tingginya transaksi jual-beli tanah di kawasan industri dan perumahan.
Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama
Adapun skema diskon PBB-P2 adalah:
- Ketetapan pembayaran hingga Rp1 juta: diskon 80%
- Rp1 juta–Rp5 juta: diskon 50%
- Rp5 juta–Rp10 juta: diskon 30%
- Rp10 juta–Rp15 juta: diskon 20%
- Di atas Rp15 juta: pengurangan diberikan melalui permohonan sesuai ketentuan.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
- ≤ Rp1 miliar: diskon 40%
- Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 10%
- > Rp2 miliar: diskon 5%
- NPOP ≤ Rp1 miliar: diskon 80%
- Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 25%
- > Rp2 miliar: diskon 15%
Editor : Abdul Aziz Qomar