Dalam 7 Bulan, Kabupaten Sumenep Cetak 1.100 Janda Baru

klikjatim.com
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kabupaten Sumenep mencetak 1.100 janda baru. Itu terjadi akibat angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, yang  tercatat cukup tinggi. 

Berdasarkan data resmi Pengadilan Agama (PA) Sumenep, sudah ada 1.100 pasangan suami istri yang memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya.

Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, mengungkapkan bahwa penyebab perceraian beragam, mulai dari tekanan ekonomi hingga sikap suami yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Kurangnya kesiapan mental calon pengantin menjadi salah satu pemicu utama. Selain itu, ada juga kasus pernikahan yang berawal dari paksaan orang tua atau perjodohan, sehingga pasangan tidak memiliki kecocokan,” kata Jatim, Minggu (10/8) pagi.

Ia menambahkan, mayoritas perkara perceraian yang masuk didominasi pasangan dengan usia pernikahan singkat, yakni antara satu hingga tiga tahun. 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembekalan mental dan kesiapan pribadi sebelum memutuskan untuk menikah.

“Fenomena ini tidak hanya terjadi pada pasangan dengan usia matang. Pernikahan anak di Sumenep juga menyumbang angka perceraian yang cukup signifikan,” imbuh Jatim.

Ketua  Pengadilan Agama (PA) Sumenep, membeberkan, pernikahan tanpa kesiapan mental dan maraknya nikah dini jadi pemicu utama runtuhnya rumah tangga.

Di samping itu, menurutnya, beragam faktor menjadi latar belakang perceraian, mulai dari masalah keuangan hingga kurangnya rasa tanggung jawab pasangan suami istri.

Baca juga: Sekda Sumenep Singgung Skandal BSPS 2024, Minta Program Tahun Ini Bersih dari Praktik Potongan dan Mark Up

“Kalau saya boleh mengatakan, faktor utamanya memang banyak. Di antaranya faktor ekonomi, kemudian tidak ada rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain aspek ekonomi, ketidaksiapan mental calon pasangan sebelum menikah juga memiliki kontribusi besar.

Banyak yang menikah hanya karena berkenalan dalam waktu singkat atau karena perjodohan keluarga, tanpa membekali diri dengan kesiapan emosional maupun komitmen yang matang.

Baca juga: Keluarga Korban Datangi BRI Sumenep, Desak Pengembalian Dana Pensiun yang Dipotong

Jatim menyoroti fenomena pernikahan usia dini sebagai faktor lain yang memperburuk situasi. Pasangan yang menikah di usia muda umumnya belum mencapai kematangan psikologis, sehingga setelah berumah tangga, sering kali muncul sikap kurang peduli dan abai terhadap tanggung jawab.

“Anak yang belum cukup usia untuk menikah biasanya belum memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian yang memadai. Pernikahan hanya dijalani sekadar formalitas, dan itu yang membuat angka perceraian meningkat cukup tajam,” tandasnya. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru