KLIKJATIM.Com | Gresik - Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyampaikan informasi penting terkait kegiatan masyarakat yang akan menggunakan Sound Horeg.
Dijelaskan, untuk aturan kegiatan tersebut, saat ini masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Jawa Timur. Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Syahrul menegaskan bahwa ketentuan di tingkat daerah nantinya akan menyesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur. Dalam pembahasan bersama Forkopimda Kabupaten Gresik, secara garis besar disepakati bahwa kegiatan Sound Horeg perlu dibatasi, terutama jika berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap etika, moral, serta ketentraman dan ketertiban umum.
Mengacu pada rekomendasi kesehatan, ambang batas kebisingan yang dianggap aman adalah sebesar 85 desibel. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur tentang Sound Horeg. Pihak Kepolisian pun belum mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
"DPRD Gresik mengusulkan agar setiap regulasi yang disusun mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat," tutur Syahrul.
Baca juga: Desa Bandung Jombang Gelar Carnival di HUT RI 80, Kades : Bukan Festival Sound Horeg Tapi Pawai BudayaPoin penting dari usulan DPRD mencakup:
1. Pengaturan rinci mengenai kewenangan pemberian persetujuan kegiatan.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
2. Pembatasan jenis objek kegiatan.
3. Pembatasan jangkauan aktivitas.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Perda tersebut, pelaksanaan kegiatan tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar, pelayanan rumah sakit, kegiatan di tempat ibadah, serta kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
"Selain itu, terdapat masukan agar kegiatan Sound Horeg dihindarkan dari area permukiman yang dihuni oleh bayi, orang sakit, serta zona peternakan, karena suara keras dapat menyebabkan stres pada hewan ternak," jelas Syahrul.
Syahrul menegaskan bahwa pembatasan dan pelindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih saat ini, masyarakat masih terbelah antara pihak yang pro dan kontra terhadap penyelenggaraan Sound Horeg, khususnya menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus.
"Harapannya, aturan yang akan disusun nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik," tutupnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar