KLIKJATIM.Com | Gresik - Warga Perumahan Green Garden Regency, Kelurahan Dahanrejo, Kecamatan Kebomas , Kabupaten Gresik mempertanyakan pengalihfungsian lahan sarana dan prasarana utilitas (PSU) untuk kegiatan komersial. Itu dilakukan pengurus RT 6 RW 4 dengan mengirim surat ke pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP).
Ketua RT 06 RW 04 Kelurahan Dahanrejo Ahmad Mujibur Rahman mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak perumahan terkait pemanfaatan lahan PSU bagi kegiatan warga perumahan Green Garden Regency maupun penghuni Apartemen Icon.
"Namun berdasarkan pengamatan kami di lokasi serta rapat warga diketahui bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi di selatan Masjid Muhktar Djamil ternyata ada kegiatan pembangunan proyek. Kami tanyakan ke pekerja proyek katanya akan digunakan untuk lapangan mini soccer dan lapangan olah raga padel," kata Mujibur Rahman.Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
Lalu, warga sepakat mempertanyakan pengelolaan PSU perumahan tersebut ke pengembang perumahan PT RBNP. Surat konfirmasi tersebut sudah dikirimkan ke pihak pengembang agar memberikan penjelasan terkait pengalihfungsian lahan PSU perumahan tersebut.
“Pekan ini surat sudah kami kirimkan ke pengembang perumahan untuk mempertanyakan lahan PSU di belakang apartemen Icon. Kami tidak mempersoalkan jika lahan tersebut dibangun lapangan olah raga untuk kepentingan warga. Namun kami akan mempertanyakan jika dibangun proyek komersial berbayar karena seharusnya untuk warga lahan PSU itu tidak berbayar," jelas Ketua RT 6 RW 4 Perumahan Green Garden Regency ini.
Direktur PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) David Yurianto saat dikonfirmasi mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari warga perumahan. Intinya warga memang benar menanyakan penggunaan lahan PSU yang ada di kawasan perumahan dan apartemen.
Dikatakan, pihaknya tidak mengetahui untuk apa lahan PSU tersebut bakal difungsikan. Sebab, PT RBNP sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Sehingga pemanfaatan dan pengelolaan lahan PSU tersebut menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Gresik.
Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, Komunitas Gresik Expresi Gelar Aksi Bersih-bersih TMP Gresik
"Kami tidak tahu untuk apa lahan PSU itu dimanfaatkan, karena itu menjadi wewenang pemkab Gresik. Kami sudah menyerahkan lahan PSU tersebut ke Pemkab Gresik beberapa waktu lalu sesuai ketentuan yang ada. Sehingga kami juga akan membalas surat ke warga terkait konfirmasi penggunaan lahan," ujar David Yurianto.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Pemukiman Kabupaten Gresik, Lailatul Sadiyah ketika dihubungi tidak menampik lahan 3.000 meter persegi di belakang apartemen Icon sudah diserahkan ke pengembang ke Pemkab Gresik. Penyerahan lahan PSU ini menjadi kewajiban pengembang perumahan sesuai regulasi.
Aturan terkait PSU yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Gresik Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU.
Baca juga: Festival Makanan Thailand Hadir di Icon Mall, Ribuan Pengunjung Padati Sun Thai Street Food
"Namun untuk pemanfaatan lahan PSU di Icon Apartemen itu kami tidak tahu, coba ini ditanyakan ke Bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset (DPPKAD) Gresik," terang Lailatu Sadiyah.
Kepala Bidang Aset DPPKAD, Adiem saat dihubungi terpisah meminta waktu untuk menjelaskan pengalihfungsian lahan. "Mohon jangan ditulis dulu karena masih kami kumpulkan informasinya," terang Adiem. (ris)
Editor : Redaksi