Bank Jatim Bagikan Deviden Rp 723 Miliar

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) membagikan dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 48,2 per saham atau 52,58 �ri laba bersih di tengah situasi pandemi Covid-19.

[irp]

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Meriahkan Vario Street Nation di Malang, Usung Street Culture dan Edukasi Safety Riding

Pejabat pengganti sementara (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha menjelaskan, bahwa pembagian dividen tersebut dilakukan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 (RUPST TB 2019) di Ruang Bromo, Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya.

"Terdapat beberapa hal yang mendasari tentang mengapa RUPS tetap dilaksanakan di tengah situasi Covid-19 ini, pertama karena Bank Jatim akan membagikan dividen dan memang laporan tahunan Bank Jatim Tahun Buku 2019 telah selesai, sehingga dilaporkan dan dipertanggungjawabkan pada RUPS," jelasnya.

Dikatakannya, total dividen yang dibagikan tersebut sebesar Rp 723,7 miliar atau sebesar 52,58 �ri laba bersih atau dengan nilai Rp 48,20 per lembar saham. Dividen tersebut dibagikan kepada pemegang saham seri A dan pemegang saham seri B.

[irp]

Baca juga: Sport Tourism Jatim Bergeliat, Kejurnas Tenis MA RI Hadirkan 1.022 Atlet dari Seluruh Indonesia

"Pemegang saham seri A Bank Jatim ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dividen bagi pemegang saham seri A merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing masing kabupaten/kota," tuturnya.

Menurut Ferdian, setiap tahun nilai deviden Bank Jatim meningkat sehingga menjadikan saham perusahaan berkode BJTM ini sebagai salah satu saham favorit pilihan masyarakat.

[irp]

Baca juga: Khofifah Dorong Alumni FH UNAIR Perkuat Kolaborasi dan Mentoring Mahasiswa

Pada pelaksanaan RUPS sendiri, Bank Jatim menerapkan protokol kesehatan yakni pemegang saham yang hadir dalam RUPS wajib menandatangani "Deklarasi Kesehatan" dan wajib memenuhi prosedur kesehatan.

"Para pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk hadir, dan pemegang saham yang berhak hadir dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui live streaming," tambahnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru