Tetangga Bejat di Sumenep, Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Korban Pelecehan

klikjatim.com
DITANGKAP. Tersangka MR (30), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Sumenep, Jawa Timur. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebuah tragedi mengguncang hati nurani. Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun, DR, menjadi korban kebejatan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, MR (30).

Baca juga: Hilang Sejak Hari Minggu, Lansia di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur

Aksi biadab MR terungkap berkat laporan ayahnya, M (41), yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025. 

Penangkapan MR oleh Satreskrim Polres Sumenep menandai babak baru dalam perjuangan keadilan bagi korban.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kamar rumah korban di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura.

MR, yang tinggal di lingkungan yang sama, dengan tega masuk ke kamar DR saat korban sedang beristirahat.

"Tersangka masuk tanpa busana, hanya mengenakan sarung, lalu membuka paksa baju korban," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi Klikjatim, Sabtu (2/8) pagi.

Kepolisian menggambarkan rencana MR telah disiapkan dengan matang. Korban yang terkejut melawan, namun tak mampu melawan kekuatan pelaku. 

MR kemudian mengunci pintu dan melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motifnya, kepuasan nafsu birahi yang tak terkendali.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta

Penangkapan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini.

Bukti visum dan hasil pemeriksaan psikologi korban yang menunjukkan trauma mendalam telah diamankan sebagai barang bukti. MR terancam hukuman berat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya yaitu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar. 

"Ancaman hukumannya berat, minimal 5 tahun penjara," ujar Widiarti.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani melaporkan kasus serupa.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita," pungkasnya. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru