Hairul Anam Resmi Gantikan Bambang Eko di DPRD Sumenep Usai Terjerat Kasus Narkoba

klikjatim.com
Hairul Anam saat prosesi pengucapan sumpah sebagai anggota DPRD Sumenep menggantikan Bambang Eko Iswanto dalam sidang paripurna, Senin (28/7/2025). (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Hairul Anam kini resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia menggantikan posisi Bambang Eko Iswanto dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tersandung kasus narkotika. Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut berlangsung dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji di Gedung DPRD Sumenep pada Senin (28/7).

Sumpah jabatan dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Dalam momen itu, Zainal juga secara simbolis menyerahkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur dan menyematkan pin ke dada Hairul Anam sebagai tanda dimulainya masa jabatan barunya sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Agenda paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, jajaran pimpinan DPRD, Ketua DPC PPP Sumenep, para anggota legislatif, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Baca Juga : Polsek Masalembu Ringkus Pria Pemilik Sabu, Polres Sumenep Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kepulauan
Dalam sambutannya, H. Zainal Arifin kembali mengingatkan seluruh anggota dewan agar menjauhkan diri dari jerat narkotika. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai representasi rakyat.

"Saya tidak hanya mengingatkan anggota yang baru saja dilantik, tetapi seluruh anggota DPRD. Karena siapa pun bisa saja mengalami cobaan serupa jika tidak waspada," ucap Zainal.

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Meriahkan Vario Street Nation di Malang, Usung Street Culture dan Edukasi Safety Riding

Terkait posisi Hairul Anam dalam struktur alat kelengkapan dewan (AKD), Zainal memastikan tidak akan ada perubahan susunan. Hairul akan melanjutkan penugasan yang sebelumnya dijalankan oleh Bambang Eko Iswanto, termasuk di komisi yang sama.

"Tidak ada pergantian komisi. Hairul akan tetap menempati posisi yang dulu dipegang Mas Bambang, sesuai ketentuan tata tertib dewan," ujarnya menegaskan.

Baca Juga : KNPI Sumenep Tuding Program PKBM Sarat Manipulasi
Sebagai catatan, Bambang Eko Iswanto sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep karena terbukti bersalah dalam perkara narkotika.

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bambang telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. (yud) 

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru