KLIKJATIM.Com | Gresik – Dalam kurun waktu sembilan hari, terhitung sejak 14 hingga 22 Juli 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mencatat sebanyak 4.378 pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, yakni ETLE statis, ETLE mobile, tilang manual, serta teguran langsung.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menyampaikan bahwa pelanggaran paling banyak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
"Dari total 4.378 pelanggaran, sebanyak 2.126 kasus merupakan pelanggaran tidak menggunakan helm. Ini masih menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemukan selama operasi," ujar AKP Rizki pada Selasa, 22 Juli 2025.
Berikut rincian penindakan berdasarkan jenisnya:
- ETLE statis: 283 pelanggaran
- ETLE mobile: 111 pelanggaran
- Tilang manual: 778 pelanggaran
- Tilang teguran: 3.206 pelanggaran
- Truk: 200 unit
- Minibus: 146 unit
- Mobil penumpang: 42 unit
- Pick up: 21 unit
- Jeep: 2 unit
Baca juga: Polres Gresik Tandai Jalan Berlubang di Raya Deandles Demi Keselamatan Pengendara
"Kami juga menindak 200 truk, dengan pelanggaran terbanyak adalah melanggar jam operasional sebanyak 149 unit, serta 24 truk yang tidak menggunakan penutup terpal saat membawa muatan," jelas AKP Rizki.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan di wilayah Gresik, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca juga: PT Smelting Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh
Rincian jenis pelanggaran yang tercatat:
- Tidak menggunakan helm: 2.126 pelanggaran
- Melanggar rambu lalu lintas: 1.845 pelanggaran
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: 54 pelanggaran
- Tidak lengkap kendaraan: 119 pelanggaran. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar