KLIKJATIM.Com | Sumenep - Ketua PC GP Ansor Sumenep, Kiai Qumri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap kkeputusan MUI Jatim yang mengharamkan kegiatan sound horeg.
“Sebenarnya sound system dan horeg itu berbeda. Tapi selama tidak mengganggu, ya tidak masalah. Kalau sudah menyakitkan atau meresahkan, itu yang tidak diperbolehkan,” ujarnya pada Klikjatim, Jumat (18/7) sore.
Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat
Ia juga mengajak masyarakat agar tetap menjaga suasana yang damai.
“Harapannya kita tetap menjaga kondusifitas antar sesama warga negara dan umat beragama. Saling menghormati dan menghargai, itu bentuk nyata dari toleransi,” tegasnya.
Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Plt Kasi Humas, AKP Widiarti S. Ia mengimbau, agar masyarakat menyikapi fatwa tersebut secara bijak dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami esensi fatwa ini. Tujuannya jelas untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis. Polres Sumenep mendukung penuh upaya-upaya yang mengarah pada ketertiban umum,” tegas Widiarti.
Baca juga: Kejari Sumenep Sebut Dana Desa Pragaan Daya Diduga Dipakai Bayar Utang
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keislaman serta norma masyarakat. (ris)
Editor : Hendra