Kejari Gresik Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Sempadan Sungai oleh 13 Perusahaan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kajari Gresik, Nana Riana, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan sempadan anak Sungai Bengawan Solo dan Kali Brantas (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah menyelidiki dugaan penguasaan lahan sempadan sungai yang dilakukan oleh 13 perusahaan dak perseorangan, di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo dan Brantas di wilayah Kabupaten Gresik. Penelusuran tersebut didasari oleh Surat Perintah Tugas Nomor: SP-TUG-9A/M.5.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 7 Juni 2025.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa hasil awal menunjukkan adanya indikasi penguasaan tanah negara secara tidak sah. Lahan-lahan yang diduga dikuasai itu berada di wilayah Garis Sempadan Sungai (GSS) yang seharusnya merupakan kawasan lindung dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial. Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik berupa kehilangan aset tanah maupun dampak ekologis seperti kerusakan lingkungan dan terganggunya fungsi aliran sungai.

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Banjarsari Gresik

“Sejauh ini kami telah memeriksa 19 saksi. Terdiri dari dua orang dari BBWS, satu dari BPN, dua dari DPMPTSP, satu dari Dinas PUTR bidang SDA dan Tata Ruang, serta para direktur dari 13 perusahaan yang diduga terlibat,” jelas Nana, Rabu 16 Juli 2025.

Baca juga: Kejari Gresik Kembali Tahan Tersangka Kasus Hibah Kelompok Usaha Mikro
Berdasarkan data awal (puldata), Kejari menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan.

Baca juga: Motor Dikira Hilang, Polisi Ungkap Ternyata Tertukar di Parkiran Indomaret Manyar Gresik

“Kami belum sampai pada tahap perhitungan detail seperti luasan lahan atau nilai kerugiannya. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum,” tegas Alifin.

Alifin menekankan bahwa wilayah yang diselidiki mencakup tanah di GSS anak sungai-sungai utama, yakni Bengawan Solo dan Brantas, seperti Kalimireng dan Kali Lamong.

Baca juga: Rayakan HUT ke-14, RS Wates Husada Apresiasi Karyawan Berprestasi dengan Hadiah Umroh

"Brantas dan Bengawan Solo yang kami maksud ini sebagai induk sungainya, dua sungai tersebut punya anak sungai. Penguasaan tanah sempadan sungai ini (diduga terjadi) di anak dua sungai besar ini, seperti Kali Lamong dan Kalimireng. Yang jelas masih dalam yurisdiksi (pengelolaan) dua sungai induk, yakni Bengawan Solo dan Kali Brantas," beber Alifin. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru