Kejari Kediri Tahan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | SurabayaKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank BUMN Kantor Cabang Pare.

Adapun penahanan tersangka terhadap pria berinisial masing-masing AS, OS, dan S dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Kediri pada Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: Bupati Sidoarjo di Bantu Warga Penghuni RTLH di Kecamatan Tarik

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menyatakan, penetapan dan penahanan tiga tersangka kredit fiktif ini didasari pada surat perintah pendidikan Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Kediri nomor PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor: PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh bukti yang cukup dan pada hari ini (Senin, 7 Juli 2025) Tim Penyidik telah menetapkan pria berinisial AS, OS, dan S sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7-26 Juli 2025, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri," kata Iwan.

Diketahui, kasus ini terjadi pada akhir 2022 saat saksi AP membutuhkan modal usaha dan mengajukan kredit di Bank BUMN Cabang Pare melalui AS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager. Lalu saksi AP, dikenalkan kepada tersangka S, selaku calo pengajuan kredit.

"Sementara, tersangka S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit dengan menyarankan agar AP memakai nama orang lain sebagai calon debitur. Dana pencairan kredit nantinya digunakan oleh AP dan tersangka S," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Iwan, tersangka S juga meminta AP menyiapkan sertifikat atas nama para nasabah fiktif sebagai jaminan. Seluruh berkas pengajuan kemudian diserahkan kepada tersangka OS, yang meneruskannya kepada AS di Bank BUMN Cabang Pare.

Dengan demikian, ketiganya diduga bekerja sama mengondisikan keterangan para nasabah supaya diyakini benar memiliki usaha dan layak menerima kredit. Namun, dana pinjaman yang dicairkan tidak dikembalikan ke bank.

Dari laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kredit Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil Tahun 2023 s/d 2024 di Bank BUMN Cabang Pare, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.435.117.650. (ris)

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu di Mojokerto, Wujudkan Permukiman Sehat dan Nyaman Bagi Warga

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dilaporkan ke Kejati Jatim

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru