Selama PSBB Akan Diberlakukan Jam Malam, Tidak Boleh Keluar Setelah Salat Tarawih

klikjatim.com
Gerbang pintu masuk Kota Gresik yang berbatasan dengan Surabaya dilihat dari gambar atas. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemda Kabupaten Gresik akan memberlakukan jam malam selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang rencananya dimulai pada Selasa (28/4/2020) depan. Dan, penerapan jam malam ini akan lebih diperketat.

Wakil Bupati Gresik, Mohamad Qosim mengatakan, untuk wilayah tertentu akan dilakukan penjagaan oleh petugas gabungan selama 24 jam. Antara lain di pelabuhan yang berada di Kecamatan Gresik.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

[irp]

"Penjagaan penuh 24 jam kemungkinan untuk daerah yang memiliki mobilitas tinggi. Seperti di perbatasan Surabaya dan Gresik, di sana ada cek poin yang dijaga selama 24 jam," ujar Qosim Sabtu (25/4/2020).

Untuk wilayah lain yang jauh dari perbatasan juga tetap diberlakukan jam malam. Hanya saja waktunya akan dibatasi tidak penuh 24 jam.

Qosim mencontohkan dua desa di Kecamatan Sidayu. Yaitu, di Desa Randuboto dan Desa Purwodadi.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

"Tetap diterapkan jam malam, tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," tambahnya.

[irp]

Seperti diketahui sebelumnya, penerapan PSBB di Kabupaten Gresik berlaku di delapan kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti yang berlaku untuk semua desa maupun kelurahan di wilayah setempat. Karena berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. 

Baca juga: Super Flu Apakah Mematikan Seperti Covid ? Ini Penjelasan kemenkes

Di Kecamatan Gresik, PSBB akan berlaku di area pelabuhan umum maupun pelabuhan bongkar muat. Untuk Kecamatan Manyar di semua desa/kelurahan, kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi. 

Sedangkan di kecamatan lainnya, penerapan PSBB hanya ada di tingkat desa yang zona merah atau wilayah tertentu. Misalnya di Kecamatan Sidayu hanya di Desa Randuboto dan Purwodadai.

Kecamatan Duduksampeyan hanya di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Lalu, Kecamatan Benjeng berlaku di Desa Metatu serta Pundutrate. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru