Ada Polisi Nakal, Polres Sampang Minta Masyarakat Lapor ke Propam

klikjatim.com
Wakapolres Sampang, Kompol Hosna Nurhidayah saat memberikan arahan kepada anggotanya.

KLIKJATIM.Com | Sampang – Polres Sampang memberikan informasi kepada masyarakat apabila mengetahui ada anggota Polri yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas, segera melapor ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

Baca juga: Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi menyatakan bahwa informasi tersebut guna menanggapi pemberitaan media terkait dugaan penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan intimidasi kepada korban dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan tersangka pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUPR.

“Kami Polres Sampang selalu berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan Kepolisian terbaik kepada masyarakat,” jelasnya, Jumat (20/6/2025).

Terkait dugaan anggota Polres Sampang yang tidak profesional saat bekerja, pihaknya menyarankan kepada seluruh masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan Kepolisian untuk melaporkan kepada Sipropam.

Baca juga: Bupati Sampang Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Leluhur

Ipda Gama Rizaldi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kasi Propam Polres Sampang, AKP Darussalam terkait pemberitaan dugaan penyidik yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, menegaskan akan menindak anggota Polri yang tidak profesional dalam memberikan pelayanan Kepolisian kepada warga.

Baca juga: Ngaku Kejambret Tapi Bohong, Akhirnya Diamankan Polres Sampang

AKP Darussalam juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan anggota Polri tersebut ke Sipropam Polres Sampang agar segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku

“Kasi Propam Polres Sampang akan menindak lanjuti semua aduan masyarakat terkait kurang profesionalismenya anggota Polri dalam memberikan pelayanan Kepolisian. Selain itu apabila anggota terbukti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Darussalam.(ris)

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru