Dinas Kesehatan Sampang Siapkan Perbub Kawasan Tanpa Rokok

klikjatim.com
Dinas Kesehatan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang tengah menyiapkan peraturan bupati untuk kawasan tanpa rokok.

KLIKJATIM.Com | Sampang - Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang berencana membentuk Satuan Petugas (Satgas) untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Ungkap Puluhan Kasus Curanmor dan Kejahatan Seksual Anak, Satreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinkes KB Sampang, Herlinda Lusi menyatakan bahwa pembentukan Satgas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan KTR berjalan efektif.

"Untuk saat ini kami tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum implementasi Perda. Setelah itu sudah ditetapkan, proses seleksi dan pembentukan Tim Satgas akan segera dilakukan," jelasnya, Rabu (11/6/2025).

Setelah Tim Satgas dibentuk, kata Lusi, mereka (Satgas) akan melakukan sosialisasi dan penegakan aturan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap KTR.

Baca juga: Bupati Sampang Pastikan Penanganan Lansia dan Gizi Buruk Berjalan Optimal

"Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya," terangnya.

Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga udara bersih dan mengurangi dampak negatif dari kebiasaan merokok.

Baca juga: Polres Sampang-Kodim 0828 Komitmen Perkuat Kerja Sama Demi Stabilitas Wilayah

Diketahui, beberapa lokasi sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya.  (ris)

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru