KLIKJATIM.Com | Sumenep - Perkembangan baru muncul dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang ustaz terhadap 20 santriwati di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pelaku yang disebut-sebut sebagai ustaz Sahnan ternyata merupakan pengasuh utama di Pondok Pesantren Yayasan Darul Abror, lembaga pendidikan Islam yang berlokasi di desa tersebut.
Baca juga: Belasan Pabrik Rokok Sumenep Mulai Beroperasi, APHT Masih Kekurangan Tenaga Kerja
Saat ini, Sahnan telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan tengah menghadapi proses penyelidikan intensif, menyusul adanya laporan dari para korban yang mengaku mengalami tindakan tak senonoh dari sang ustaz.
Salamet Riadi, pengacara yang ditunjuk oleh seluruh korban dan keluarganya, menyatakan bahwa Polres Sumenep menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus ini. Tim penyidik dari kepolisian, menurutnya, sudah berada di lokasi kejadian untuk memulai langkah awal investigasi.
"Sudah ada enam personel dari Polres Sumenep yang hari ini tiba di Pulau Kangean dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban," kata Salamet dalam keterangan tertulisnya yang diterima Klikjatim, Selasa (10/6) pagi.
Ia menambahkan, bahwa pemeriksaan tahap awal telah dilakukan terhadap empat korban, dan pemeriksaan lanjutan akan dilanjutkan keesokan harinya untuk korban lainnya.
Salamet mengaku sangat prihatin dan marah terhadap peristiwa ini. Ia menyebut perbuatan Sahnan sebagai tindakan tercela yang mencederai peran mulia seorang pendidik.
"Figur seperti guru atau pengasuh seharusnya menjadi pelindung, bukan ancaman. Tapi yang dilakukan ustaz Sahnan adalah tindakan amoral yang menghancurkan kepercayaan dan masa depan para santri," ujarnya dengan nada tegas.
Baca juga: Sampah Jadi Energi, Sumenep Kirim 24 Ton Bahan Bakar Alternatif ke Pabrik Semen
Ia menilai bahwa dampak kasus ini tidak hanya merugikan para korban secara jasmani dan psikologis, tapi juga mencoreng martabat dunia pendidikan Islam yang semestinya menjadi tempat suci untuk menumbuhkan nilai-nilai luhur.
Untuk menunjukkan keseriusannya dalam mendampingi para korban, Salamet menyatakan bahwa seluruh proses bantuan hukum akan diberikan secara cuma-cuma. Ia telah memperoleh kuasa penuh dari seluruh keluarga korban untuk mengawal jalannya proses hukum ini.
"Tidak ada biaya yang dibebankan kepada korban. Kami tangani sepenuhnya secara pro bono, ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai pengacara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Salamet juga mengajak berbagai pihak, mulai dari masyarakat, media, hingga aparat penegak hukum, agar mengawasi proses ini secara adil dan transparan.
Baca juga: Serapan Tenaga Kerja di Sumenep Masih Seret, Disnaker Akui Data Pengangguran Tak Lengkap
"Kita harus berdiri bersama untuk menegakkan keadilan. Jangan biarkan pesantren menjadi tempat persembunyian para pelaku kekerasan seksual. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita," tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum ustaz Sahnan. Namun, proses pemeriksaan disebut terus berlangsung, bersamaan dengan upaya pengumpulan bukti tambahan serta keterangan lebih lanjut dari para korban. (ris)
Editor : Hendra