KLIKJATIM.Com | Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial SW (48), warga Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan setelah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya berinisial AA.
Korban adalah AA, pelajar perempuan berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti kuat.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/131/VI/2025/SPKT/Polres Gresik, aksi bejat tersangka dilakukan pada tiga kesempatan, yakni 31 Maret, 15 April, dan 26 April 2023 di kamar korban.
Baca juga: Terjadi Lagi di Gresik, Kasus Pencabulan Anak di Bawah UmurTersangka kerap memanfaatkan momen saat korban tertidur untuk melakukan pencabulan dengan dalih membujuk korban. Tindakan itu berlangsung selama berbulan-bulan, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya dua daster, dua celana dalam, satu celana pendek, dan satu sarung.
Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Gresik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan perilaku dan kondisi psikologis anak-anak mereka.
Baca juga: Lahir 17 Agustus, 17 Warga Gresik Dapat SIM Gratis dari Satlantas
“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan mereka batasan tubuh dan dorong untuk berani bicara jika ada perlakuan yang membuat tidak nyaman. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kekerasan,” tegasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar