KLIKJATIM.Com | Gresik – Manajemen PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), selaku pengembang Icon Apartemen Gresik, memastikan percepatan proses administratif kepemilikan unit apartemen, termasuk Akta Jual Beli (AJB) dan sertipikat hak milik.
Langkah ini diambil setelah audiensi dengan DPRD Gresik pada 14 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT RBNP hadir bersama kuasa hukum dari Kantor Advokat Tanu Hariyadi.
Baca juga: Perhimpun Penghuni icon Apartemen Terbentuk, Windhu Sugiarto Terpilih Sebagai Ketua
Humas PT RBNP, Sabrina, menyampaikan bahwa audiensi ini juga menjadi upaya membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan media. “Kami ingin memberikan kesempatan bagi rekan-rekan media untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” ujarnya.
Operasional dan Penghuni
Building Manager Icon Apartemen, Wisnu Kusuma Wardhana, menjelaskan bahwa Tower A telah beroperasi sejak 2021 dengan total 770 unit. Hingga kini, sekitar 550 unit telah diserahterimakan, dan 400 unit di antaranya telah dihuni. Icon Apartment terdiri dari dua tower, A dan B, masing-masing memiliki 770 unit.
Wisnu juga menanggapi isu penetapan service charge yang disorot oleh DPRD. Ia menegaskan bahwa besaran service charge ditentukan oleh pengelola dan mulai diberlakukan setelah unit dihuni.
Baca juga: Icon Apartemen Bakal Jadi Pionir Pembentukan Perhimpunan Pemilik Apartemen
Progres Sertipikat dan AJB
Legal & HRD PT RBNP, Yunarni, mengungkapkan bahwa proses pemecahan sertipikat hak milik atas 792 unit telah selesai. Namun, pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih dalam proses. “Setelah SPPT rampung, proses AJB akan dilakukan di hadapan notaris dan dilanjutkan ke BPN atas nama pemilik unit,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh revisi berulang dari instansi terkait. Selain itu, biaya pengurusan sertipikat hak milik menjadi tanggung jawab pembeli, sesuai kesepakatan dalam perjanjian awal.
Pemindahan Unit dan Kompensasi
Mengenai pemindahan sekitar 200 pemilik unit dari Tower B ke Tower A, Yunarni menyebut bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat operasional Tower A sekaligus memulai proses pemecahan sertipikat dari tower tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, developer siap melaksanakan rekomendasi hasil audiensi DPRD Gresik, yang mencakup:
- Pemindahan unit dari Tower B ke Tower A tanpa tambahan biaya, atau diberikan kompensasi sesuai kesepakatan.
- Kompensasi 3% atas keterlambatan serah terima unit.
- Kompensasi berupa pengurangan service charge setelah pembentukan P3SRS.
- Fasilitasi pembentukan pengurus P3SRS dan penyerahan data pemilik unit paling lambat 31 Mei 2025.
- Pemecahan SPPT dilakukan setelah revisi pertelaan, dengan batas waktu 21 Mei 2025.
- Proses AJB dilakukan setelah pelunasan BPHTB (oleh pembeli) dan PPh 2,5% (oleh developer).
- Penyesuaian biaya PBB dan asuransi dilakukan secara proporsional dan transparan.
- Pengurus P3SRS sementara tidak diperkenankan menaikkan tarif service charge.
- Penetapan service charge sepenuhnya akan menjadi kewenangan pengurus P3SRS definitif.
Editor : Abdul Aziz Qomar